Jelang Pilkada TTU 2024, Dinas Dukcapil TTU Jemput Bola Perekaman E-KTP

Jelang Pilkada TTU 2024, Dinas Dukcapil TTU Jemput Bola Perekaman E-KTP

LINTAS BIINMAFFO,- Dalam upaya mendukung keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, khusunya di Kabupaten TTU, Provinsi NTT, maka Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten TTU melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memaksimalkan upaya kepemilikan administrasi kependudukan masyarakat yakni KTP dengan pola ‘jemput bola’ ke desa-desa untuk melakukan perekaman.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin,S.E, saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024).

Masih tersisa tiga ribu lebih untuk melakukan perekaman E-KTP. Kami optimis akan jangkau semua sasaran,” jelas Richardus Erwin Taolin.

Dijelaskan, data per kecamatan dengan jumlah terbanyak yang belum melakukan perekaman E-KTP, yakni, Kecamatan Kota Kefamenanu dengan jumlah 1.126 jiwa, diikuti Kecamatan Biboki Anleu sebanyak 812 jiwa, kemudian Kecamatan Insana dengan jumlah 747. Sementara kecamatan lainnya ada di kisaran 300 ke bawah. Paling sedikit ada di Kecamatan Musi dengan jumlah 99 orang.

Untuk mengejar target perekaman E-KTP tersebut, demikian Erwin Taolin, maka langkah awal yang sudah dilakukan adalah sejak tanggal 13 Juni lalu pihaknya mulai mengirimkan surat penegasan yang telah ditandatangani langsung Bupati TTU ditujukan kepada para camat, untuk kemudian diteruskan kepada para kepala desa terkait perekaman E-KTP bagi warga yang belum melakukan.

Strategi jemput bola perekaman E-KTP tahun ini sedikit berbeda. Sebelumnya, jemput bola perekaman E-KTP tanpa mengetahui jumlah sasaran. Akibatnya, harus menunggu masyarakat saat melakukan perekaman. “Kali ini kita bawa by name by address kemudian cross check dengan data Kepala Desa kemudian turun jemput sasaran,” pungkasnya

Kami mengirimkan data by name by address per-desa. Jumlah yang belum melakukan perekaman by name by address sudah ada di kepala desa sehingga masyarakat yang mau berusia 17 tahun dan berusia 17 tahun ke atas bisa digerakkan. Kepala desa berkoordinasi dengan para RT-RW setempat,” tegasnya.

Setelah data by name by address sudah ada di setiap desa, maka petugas perekaman E-KTP Dinas Dukcapil TTU kemudian membuat jadwal untuk turun melakukan perekaman.

Kita buatkan jadwal untuk melakukan perekaman keliling TTU. Sementara ini kita jadwalkan sampai dengan minggu ke dua bulan Agustus kita akan datangi beberapa kecamatan untuk dilakukan perekaman E-KTP. Kita juga minta agar para camat dan juga para kepala desa dapat menggerakkan masyarakat yang belum melakukan perekaman atau yang sudah berusia 17 tahun dan belum perekaman bisa datang ke tempat pelayanan perekaman,” jelas Erwin Taolin.

Erwin Taolin menghimbau kepada masyarakat yang nanti berumur 17 tahun di tahun 2024 ini maka tidak perlu menunggu sampai 17 tahun, namun bisa datang ke Dinas Dukcapil TTU atau tempat pelayanan untuk melakukan perekaman. “Mungkin pas 17 tahun di bulan Agustus atau September 2024 tinggal datang untuk mendaftar cetak KTP,” pungkasnya.

Upaya lain yang dilakukan, lanjut Erwin, berupa pengecekan data DP4. “Kami Ada kirim format data kematian ke Desa-desa dan Dukcapil TTU untuk dapat membantu petugas apakah saat Coklit bisa mendapatkan data balikan. Apakah masyarakat itu semua ada di desa, ada di luar, tidak dikenal ataukah ada yang meninggal,” ungkapnya.

Sasaran jemput bola perekaman E-KTP yang ditetapkan, kata Erwin Taolin, dilihat dari jumlah terbanyak yang belum melakukan perekaman E-KTP. “Jadi kita ada data secara keseluruhan kecamatan mana yang jumlah yang belum melakukan perekaman E-KTP paling tinggi maka kita dahulukan,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, terkait fasilitas alat perekaman E-KTP di Dinas Dukcapil TTU, ada dua. Satu di ditempatkan di Dinas, satu mesin lagi dipakai untuk mobile keliling melakukan perekaman oleh maksimal tiga orang personal Dinas Dukcapil TTU. Meski demikian, pihaknya tetap optimis untuk menyelesaikan target perekaman sebelum Pikada 2024.

Misalnya tanggal 27 November itu Pilkada maka tanggal 26 bisa lakukan perekaman. Pelayanan sampai 26 November 2024. Khusus untuk Pilkada, bagi yang akan berumur 17 tahun dan belum ada KTP bisa lakukan perekaman di tanggal 16. Pengalaman Pilpres itu saat pencoblosan kami masih melakukan perekaman,” tutupnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave Your Comment

Jl. Basuki Rahmat, Benpasi, Kefamenau, Kabupaten Timor Tengah Utara, Prov. NTT

Senin-Jumat: 07.30-15.00 WITA

Pemerintahan

Silahkan cek informasi terkait Kab. TTU

© 2024. Dikembangkan oleh Dinas Kominfotik Kab. TTU