Kabupaten Timor Tengah Utara atau disingkat TTU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan ibu kota Kefamenanu.
Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 9 Agustus 1958 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655.
Sejak pembentukannya hingga saat ini, Kabupaten Timor Tengah Utara dipimpin oleh putra-putra terbaik, baik sebagai bupati definitif maupun pejabat sementara bupati. Pejabat sementara bupati, yang meliputi Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Tugas (Plt.), dan Pelaksana Harian (Plh.), sengaja ditampilkan dalam jajaran pemimpin daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dari masa ke masa karena mereka merupakan jembatan yang memastikan bahwa TTU tetap ada sebagai kabupaten yang sah secara hukum.
Dalam sejarah ketatanegaraan, setiap hari kabupaten tidak boleh kosong. Pemimpin daerah Kabupaten TTU dari masa ke masa adalah sebagai berikut.