1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6

Kabupaten TTU merupakan Salah Satu Kabupaten Di wilayah Provinsi NTT terdiri dari 24 Kecamatan serta 175 Desa Kelurahan

Arti Logo

1. Bentuk

    a. Perisai, melambangkan alat perlindungan rakyat.
    b. Sisi Lima, melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara.

2. Warna
    a. Warna terdiri dari Biru, Kuning, Hijau, Hitam dan Putih

  • Biru berarti Cinta kasih sayang.
  • Kuning berarti Keagungan/Keluhuran/Kejayaan
  • Hijau berarti Harapan.
  • Hitam berarti Teguh/Abadi
  • Putih berarti Jujur dan Suci

    b. Isi Lambang

  • Lukisan bintang berwarna putih, melambangkan kepercayaan rakyat Timor Tengah Utara terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Suci. 
  • Pohon Beringin, melambangkan persatuan dan tempat berlindung terletak diatas Lopo.
  • Lopo (lumbung merupakan tempat bermusyawarah dan tempat menyimpan makanan yang melambangkan permusyawaratan dan kesejahteraan rakyat Timor Tengah Utara.
  • Akar Kayu Cendana merupakan potensi dominan di Kabupaten Timor Tengah Utara sejak dahulu kala.
  • Tiga Buah Cincin yang melingkar pada tangkai padi dan kapas melambangkan adanya tiga daerah swapraja yakni : Miomaffo, Insana dan Biboki di Timor Tengah Utara yang tetap bersatu.
  • Dua Puluh Bulir Padi dan Dua Belas Batang Kapas melambangkan tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Timor Tengah Utara ditempatkan pada ujung bawah padi dan kapas.

   c. Di bagian atas pada lambang tertulis dengan huruf latin ”TIMOR TENGAH UTARA” di bawah bintang.


3. Ukuran
   a. Lebar Perisai : 19,5 Cm.
   b. Tinggi : 16,0 Cm
   c. Tinggi Perisai tengah : 20,5 Cm.


4. Penggunaan Lambang
   a. Lambang daerah digunakan pada :

  • Ruang kerja Bupati Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sekretaris Wilayah/ dan Kepala-kepala Dinas Kabupaten
  • Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah.
  • Gedung-gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan Kantor-kantor Dinas Daerah.
  • Kepala Surat.
  • Lembaran daerah.
  • Ijazah, Surat Keterangan, tanda jasa atau Penghargaan oleh atau atas nama Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
  • Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan oleh penerbit pemerintah daerah
  • Cap Dinas.
  • Tanda kendaraan, tanda-tanda lainnya milik daerah.
  • Surat-surat lainnya milik daerah.

  b. Lambang daerah dalam bentuk lencana dapat dipakai secara perorangan oleh :

  • Pejabat-pejaba Daerah.
  • Anggota-anggota DPRD.
  • Pegawai-pegawai Daerah dan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah.


  c. Lambang Daerah dalam bentuk Panji dapat dipergunakan :

  • Rombongan kesenian, keolahragaan dan lain sebagainya jika mewakili daerah atau apabila berhubungan dengan daerah.
  • Dalam upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Nekaf Mese Ansaof Mese Tafen Pah TTU

Sehati Sejiwa Membangun TTU